DITJENPAS BANTAH HALANGI SIDAK OMBUDSMAN DI LAPAS CIBINONG: SOAL KOORDINASI ATAU INDEPENDENSI PENGAWASAN?
LIVE
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

DITJENPAS BANTAH HALANGI SIDAK OMBUDSMAN DI LAPAS CIBINONG: SOAL KOORDINASI ATAU INDEPENDENSI PENGAWASAN?

Tribun Media
Sabtu, 26 September 2026


Poto Istimewa 

Cibinong–TribunDewata.Com

Polemik inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah telah menghalangi pelaksanaan sidak Ombudsman.

Persoalannya justru diarahkan pada tidak adanya pemberitahuan atau konfirmasi sebelum kunjungan.

Pihak Ditjenpas menyatakan tidak menerima pemberitahuan mengenai kedatangan Ombudsman, baik dari Ombudsman RI maupun melalui jajaran wilayah. Bahkan, Yudi menegaskan pihaknya belum menerima surat perintah tugas terkait kunjungan tersebut.

Menurut pihak Ditjenpas, persoalannya bukan keberatan terhadap pengawasan Ombudsman, melainkan mekanisme koordinasi dan administrasi kunjungan.

Namun di sinilah pertanyaan jurnalistik menjadi penting:

Apakah pemeriksaan lembaga pengawas harus selalu didahului pemberitahuan kepada objek yang diawasi? Atau justru sifat mendadak diperlukan agar kondisi faktual di lapangan tidak berubah sebelum pemeriksaan dilakukan?

BUKAN SEKADAR SOAL SURAT

Dalam prinsip pengawasan publik, substansi pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada persoalan ada atau tidaknya surat pemberitahuan.

Ombudsman RI memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang menyangkut hak-hak warga binaan.

Karena itu, terdapat dua kepentingan yang harus ditempatkan secara proporsional.

Pertama, hak lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Kedua, kewajiban objek pemeriksaan untuk memastikan keamanan, ketertiban, administrasi, dan prosedur tetap berjalan.

Dua kepentingan tersebut tidak boleh dipertentangkan secara serampangan.

SIDAK MENDADAK JUSTRU MEMILIKI LOGIKA PENGAWASAN

Jika sebuah pemeriksaan disebut sebagai inspeksi mendadak, pemberitahuan sebelumnya tentu dapat menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Apa tujuan sidak jika objek pemeriksaan telah mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan akan dilakukan?

Dalam konteks pengawasan, pemeriksaan tanpa pemberitahuan dapat memiliki fungsi untuk memperoleh gambaran kondisi yang lebih faktual pada saat pemeriksaan berlangsung.

Tetapi sebaliknya, ketiadaan koordinasi administratif juga tidak boleh diabaikan, khususnya apabila kunjungan tersebut menyangkut area dengan tingkat pengamanan tinggi seperti lembaga pemasyarakatan.

Maka persoalan sesungguhnya bukan sekadar:

“Siapa yang benar dan siapa yang salah?”

Melainkan:

“Bagaimana SOP pengawasan dan SOP keamanan harus ditempatkan ketika dua lembaga negara menjalankan kewenangan masing-masing?”

YANG PERLU DIBUKA KE PUBLIK

Agar polemik tidak berkembang menjadi perang pernyataan, ada sejumlah hal yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Pertama, apakah Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan sebelumnya dalam konteks kasus tersebut?

Kedua, apakah terdapat SOP atau ketentuan internal Ombudsman yang mewajibkan pemberitahuan kepada Ditjenpas atau kantor wilayah sebelum kunjungan?

Ketiga, apakah surat tugas memang merupakan persyaratan administratif yang harus ditunjukkan kepada pihak lapas sebelum pemeriksaan?

Keempat, apakah petugas lapas benar-benar menolak atau menghalangi pemeriksaan, atau hanya meminta pemenuhan prosedur administrasi dan keamanan?

Kelima, apa sebenarnya temuan Ombudsman ketika berada di Lapas Cibinong?

Pertanyaan kelima menjadi sangat penting.

Sebab polemik mengenai prosedur kedatangan jangan sampai membuat publik kehilangan fokus terhadap substansi temuan pengawasan.

FASILITAS MEWAH JANGAN TENGGELAM OLEH POLEMIK KOORDINASI

Sebelumnya, muncul sorotan mengenai berbagai fasilitas yang disebut berada di Lapas Cibinong, termasuk alat gym, simulator golf hingga dugaan keberadaan minuman keras.

Jika benar fasilitas-fasilitas tersebut pernah berada di dalam lingkungan lapas dan kemudian tidak ditemukan ketika pemeriksaan berikutnya dilakukan, maka pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan persoalan koordinasi sidak.

Ke mana barang-barang tersebut? Siapa yang bertanggung jawab? Sejak kapan fasilitas itu berada di dalam lapas? Siapa yang mengizinkan? Dan apakah keberadaannya sesuai ketentuan?

Di titik inilah pengawasan harus bekerja.

Sidak bukan tujuan akhir.

Sidak adalah instrumen untuk menemukan fakta.

TRANSPARANSI JANGAN KALAH OLEH BIROKRASI

Ditjenpas berhak menjelaskan prosedur keamanan dan administrasi yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Ombudsman juga berhak menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pemeriksaan yang digunakannya.

Keduanya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

Namun masyarakat memiliki hak yang lebih sederhana:

ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik temuan tersebut.

Jika memang tidak ada penghalangan, tunjukkan kronologi.

Jika memang tidak ada pemberitahuan, jelaskan dasar prosedurnya.

Jika memang terdapat temuan fasilitas yang tidak semestinya, jelaskan statusnya.

Dan apabila terdapat kesalahan prosedur dari salah satu pihak, koreksi harus dilakukan secara terbuka.

KARYA JURNALIS: UJI DENGAN DOKUMEN, BUKAN PERNYATAAN

Dalam kerja jurnalistik, pernyataan pejabat bukanlah akhir dari pemeriksaan fakta.

Dokumen menjadi penting.

Surat tugas, SOP, kronologi kedatangan, berita acara pemeriksaan, dokumentasi sidak, daftar barang, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman, serta keterangan petugas di lapangan perlu diuji silang.

Sebab dalam kasus seperti ini, publik tidak membutuhkan perang narasi.

Publik membutuhkan fakta yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, apakah persoalan ini benar-benar hanya masalah koordinasi atau terdapat persoalan yang lebih substantif, jawabannya harus dikembalikan kepada dokumen, kewenangan, SOP, kronologi dan fakta lapangan.

WartaGlobal.Id menempatkan prinsip jurnalistik pada satu garis tegas: kritik boleh tajam, tetapi fakta harus lebih tajam.

Data diperiksa. Dokumen diuji. Narasumber dikonfirmasi. Dan setiap pihak diberi hak jawab.