
TribunDewata.com, KOLAKA UTARA — Jurnalis investigasi Warta Global di Sulawesi Tenggara dilaporkan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Herman.
Informasi itu dikonfirmasi pimpinan Warta Global Sulawesi Tenggara kepada Warta Global Indonesia di Jakarta pada Jumat (26/9/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, jurnalis tersebut mengalami luka serius setelah dihantam menggunakan sarung parang. Benturan disebut mengenai bagian kepala dan telinga hingga membuat kondisinya membutuhkan perawatan medis.
“Beliau masih di Rumah Sakit Jafar Harun belum sadarkan diri,” demikian informasi yang diterima dari nomor +62 813-4277-7363.
Kabar tersebut kemudian mendapat perhatian dari Penasihat Hukum Warta Global, Ginda Ansori Wayka. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan administratif, tetapi mengusut perkara secara menyeluruh dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Terkait dengan peristiwa ini, kami minta agar diusut dengan tuntas dan diberikan sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat demikian kepada jurnalis-jurnalis yang sedang bertugas di lapangan,” kata Ginda.

Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Karena itu, kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kami berharap aparat dapat mengusutnya secara tuntas. Para jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Warta Global mendorong aparat kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara, termasuk memastikan kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
Hingga kini, kondisi jurnalis tersebut masih menjadi perhatian pihak Warta Global dan proses penanganan oleh aparat diharapkan dapat berjalan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ginda Ansori Wayka meminta kasus ini diusut sampai terang dan pihak yang terbukti melakukan kekerasan diberikan sanksi tegas. (Redaksi)
Komentar