NAMA HAJI ISAM @DALAM IRISAN JEJARING RUMIT BISNIS FEBRIE?
LIVE
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

NAMA HAJI ISAM @DALAM IRISAN JEJARING RUMIT BISNIS FEBRIE?

Tribun Media
Sabtu, 26 September 2026


Irisan Saham, Orang Dekat, dan Pertanyaan Besar di Balik Kasus TPPU

JAKARTA –TribunDewata.Com

Kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki wilayah yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perkara hukum seorang pejabat penegak hukum.

Ketika penyidik Kejaksaan Agung membuka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan mendasar:

Dari mana sumber aset itu, siapa yang menguasainya, dan melalui jaringan bisnis apa aliran kepemilikannya bergerak?

Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, setelah menerima perkara dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri.

Di titik inilah nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam muncul dalam sejumlah laporan investigasi mengenai jejaring bisnis yang bersinggungan dengan orang-orang dekat Febrie.

Namun, penting ditegaskan: kemunculan nama dalam struktur perusahaan atau hubungan bisnis tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana.

Bukan Satu Perusahaan, Melainkan Titik-Titik yang Beririsan

Laporan investigasi Tempo yang dikutip sejumlah media menyebut terdapat irisan kepemilikan dan hubungan bisnis antara pihak yang dikaitkan dengan Febrie dan entitas yang terafiliasi dengan Haji Isam.

Salah satu titik temu tersebut adalah PT Surya Banua Energi, perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan.

Data administrasi badan hukum yang dikutip dalam laporan tersebut menyebut sejumlah pihak berada dalam struktur pemegang saham perusahaan itu, antara lain Don Ritto, PT Sebamban Mega Energy, PT Baramega Citra Mulia Persada, serta Junaidi SH.

Nama-nama tersebut menjadi penting karena masing-masing memiliki koneksi bisnis yang berbeda.

Don Ritto disebut sebagai pihak yang terafiliasi dengan lingkaran bisnis Febrie. Sementara PT Baramega Citra Mulia Persada dikaitkan dengan Haji Isam dan Jhonlin Group. Junaidi juga disebut sebagai orang dekat Haji Isam.

Dengan demikian, yang perlu dibaca bukan sekadar siapa memiliki perusahaan apa, melainkan bagaimana rantai kepemilikan, penerima manfaat, pengurus, penasihat hukum, dan perusahaan-perusahaan tersebut saling beririsan.

Di sinilah kerja jurnalistik investigasi menjadi penting.

Dari Surya Banua ke Indosentosa

Jejaring tersebut tidak berhenti pada PT Surya Banua Energi.

Nama-nama yang sama juga muncul dalam struktur PT Indosentosa Agro Makmur.

Dalam penelusuran yang dikutip Mikirduit dari laporan Tempo, Junaidi tercatat sebagai penerima manfaat, sementara salah satu entitas yang berada dalam struktur kepemilikan adalah PT Baramega Mining Resources. Nama Don Ritto dan PT Hutama Indo Tara juga disebut muncul dalam rangkaian struktur perusahaan terkait.

Jika informasi tersebut akurat, maka terdapat sebuah pola yang layak diuji lebih jauh:

orang → perusahaan → pemegang saham → beneficial owner → perusahaan lain → transaksi.

Pola seperti ini belum merupakan bukti tindak pidana.

Tetapi secara investigatif, pola tersebut merupakan lead yang harus diverifikasi melalui dokumen korporasi, transaksi keuangan, kontrak, beneficial ownership, serta hubungan antar-pihak.

Mengapa 74 Kilogram Emas Menjadi Titik Krusial?

Kasus Febrie menjadi semakin serius karena penyidik tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan perusahaan.

Polisi menyerahkan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung. Dari situlah Kejagung menerbitkan Sprindik khusus TPPU.

Dalam perspektif investigasi keuangan, pertanyaan terpenting bukan hanya:

“Siapa pemilik emas?”

Tetapi:

  • kapan emas diperoleh;
  • dari siapa;
  • dengan sumber dana apa;
  • siapa pembelinya;
  • siapa yang menyimpan;
  • bagaimana pembayaran dilakukan;
  • apakah ada transaksi perusahaan yang berkaitan;
  • apakah terdapat perubahan kepemilikan aset;
  • apakah terdapat perusahaan perantara;
  • dan apakah aliran uang tersebut berhubungan dengan perkara pidana asal.

Itulah inti dari penelusuran TPPU.

Nama Haji Isam: Fakta atau Sekadar Irisan?

Di sinilah media harus berhati-hati.

Haji Isam memang muncul dalam pemberitaan mengenai hubungan bisnis dengan sejumlah perusahaan yang juga memiliki irisan dengan pihak yang dikaitkan dengan Febrie.

Tetapi belum terdapat fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Haji Isam terlibat dalam TPPU Febrie.

Bahkan dalam pemberitaan mengenai isu emas 74 kilogram, Haji Isam dilaporkan membantah pernah menerima tawaran untuk mengklaim emas tersebut sebagai miliknya.

Maka konstruksi berita yang bertanggung jawab bukan:

“Haji Isam terlibat TPPU.”

Melainkan:

“Nama Haji Isam muncul dalam irisan jejaring bisnis yang sedang menjadi perhatian dalam penyidikan perkara Febrie.”

Dua kalimat tersebut memiliki konsekuensi hukum dan jurnalistik yang sangat berbeda.

Bisnis Haji Isam Memang Sedang Melebar

Di sisi lain, ekspansi bisnis Haji Isam sendiri merupakan fakta yang dapat ditelusuri secara terpisah.

Pada Mei 2026, Haji Isam membeli sekitar 21,12 persen saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) dengan nilai sekitar Rp936,65 miliar.

Pada September 2026, PT Jhonlin Baratama juga masuk dalam perjanjian jual beli saham bersyarat untuk mengakuisisi 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa ekspansi korporasi Haji Isam memiliki skala besar dan lintas sektor.

Namun, ekspansi bisnis tersebut tidak boleh otomatis dihubungkan dengan perkara Febrie tanpa bukti transaksi atau hubungan hukum yang konkret.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Justru di sinilah investigasi seharusnya dimulai.

Ada sejumlah pertanyaan yang masih terbuka:

Pertama, bagaimana struktur beneficial ownership seluruh perusahaan yang menjadi titik temu antara Don Ritto dan entitas yang terafiliasi dengan Haji Isam?

Kedua, bagaimana hubungan transaksi antarperusahaan tersebut?

Ketiga, apakah pernah terjadi transfer dana, pinjaman, pembelian saham, kontrak jasa, atau transaksi aset antara perusahaan yang terhubung dengan masing-masing pihak?

Keempat, apakah terdapat transaksi yang waktunya berdekatan dengan perkara-perkara yang sedang disidik?

Kelima, siapa ultimate beneficial owner sebenarnya di balik setiap entitas?

Keenam, apakah penyidik menemukan hubungan antara jaringan perusahaan tersebut dengan aset yang kini menjadi barang bukti?

Dan yang paling penting:

Apakah terdapat hubungan faktual antara jaringan bisnis tersebut dengan dugaan tindak pidana asal yang sedang disidik?

Jawaban atas pertanyaan terakhir tidak boleh dibangun dari asumsi.

Ia harus dibuktikan melalui dokumen korporasi, rekening, transaksi, kontrak, akta, beneficial ownership, keterangan saksi, dan barang bukti penyidikan.

Jejaring Bisnis Bukan Bukti Kejahatan

Dalam pemberitaan investigatif, ada satu garis merah yang tidak boleh dilewati:

afiliasi bukan otomatis tindak pidana.

Seseorang dapat memiliki hubungan bisnis dengan pihak lain tanpa mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan pihak tersebut.

Karena itu, investigasi harus bergerak dari nama menuju dokumen, dari dokumen menuju transaksi, dan dari transaksi menuju bukti hukum.

Bukan sebaliknya.

Kasus Febrie sekarang justru memberikan pelajaran penting tentang bagaimana jejaring korporasi modern bekerja.

Satu nama dapat muncul dalam beberapa perusahaan.

Satu perusahaan dapat mempunyai banyak pemegang saham.

Satu pemegang saham dapat memiliki hubungan dengan perusahaan lain.

Dan satu transaksi dapat menjadi pintu masuk untuk membaca jaringan yang jauh lebih besar.

Tetapi hanya bukti yang dapat menentukan apakah semua titik tersebut sekadar hubungan bisnis yang sah, atau memiliki relevansi dengan tindak pidana.


Sebab dalam perkara sebesar ini, pertanyaan paling tajam bukan:

“Siapa yang terlibat?”

Melainkan:

“Siapa menguasai apa, uangnya berasal dari mana, mengalir ke mana, melalui perusahaan siapa, dan siapa penerima manfaat akhirnya?”

Itulah pertanyaan yang harus dijawab penyidik.

Dan itulah pula pekerjaan jurnalisme investigasi.