Pelindo Jasa Maritim Angkat Silfester Matutina sebagai Komisaris, Lima Hari Kemudian Dicopot: Status Buronan Kejagung Jadi Sorotan.
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Pelindo Jasa Maritim Angkat Silfester Matutina sebagai Komisaris, Lima Hari Kemudian Dicopot: Status Buronan Kejagung Jadi Sorotan.

Admin Global
Sabtu, 26 September 2026

TribunDewata.com, JAKARTA — PT Pelindo Jasa Maritim akhirnya buka suara terkait pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen yang menuai sorotan publik. Silfester diketahui diangkat pada 18 September 2026, namun hanya berselang lima hari, pemegang saham memutuskan memberhentikannya dari jabatan tersebut pada 23 September 2026.

Keputusan pemberhentian itu disebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan setelah induk perusahaan mempertimbangkan berbagai hal terkait pengangkatan Silfester.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026,” ujar Tubagus Patrick dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan perubahan posisi Silfester yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai Komisaris Independen pada 18 September. Dengan demikian, masa jabatannya hanya berlangsung selama lima hari sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.

Sorotan terhadap pengangkatan Silfester semakin kuat lantaran namanya dikaitkan dengan status buronan Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Silfester merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Dalam putusan tersebut, Silfester dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait tindak pidana fitnah. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini yang bersangkutan disebut belum menjalani hukuman dan masih berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah Silfester justru sempat memperoleh jabatan sebagai Komisaris Independen di salah satu perusahaan dalam lingkungan Pelindo.

Pelindo Jasa Maritim menyatakan menghargai perhatian serta pengawasan publik terhadap persoalan tersebut. Perseroan menyebut sorotan itu menjadi masukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Tubagus Patrick.

Pengangkatan pada 18 September dan pemberhentian pada 23 September kini menjadi rangkaian yang tak terpisahkan dalam polemik penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim. *Redaksi