OMBUDSMAN BONGKAR CELAH PELAYANAN HAJI 2026
LIVE
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

OMBUDSMAN BONGKAR CELAH PELAYANAN HAJI 2026

Tribun Media
Sabtu, 26 September 2026


PotoM Anzar Simanjuntak, di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat

Transparansi PPIH, Pengaduan, Kesehatan hingga Infrastruktur Masih Menyisakan Pekerjaan Rumah

Jakarta–TribunDewata.Com-Pelayanan Publik

Penyelenggaraan ibadah haji 2026 memang dinilai berjalan baik. Namun, di balik klaim keberhasilan tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah celah pelayanan publik yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Temuan itu menjadi catatan penting dalam masa transisi kelembagaan penyelenggaraan haji, terutama menyangkut transparansi seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), mekanisme pengaduan, pelayanan kesehatan, serta ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana jemaah.

M Anzar Simanjuntak, di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyatakan secara umum penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan baik. Namun, penilaian tersebut tidak menghapus sejumlah persoalan yang ditemukan melalui laporan masyarakat dan pengawasan Ombudsman.

“Kita menemukan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan sukses. Namun, tetap ada beberapa catatan evaluasi yang kita temui berdasarkan laporan masyarakat di 34 perwakilan kita.”

Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan Daring secara nasional serta memantau kanal Kawal Haji yang digunakan Kementerian Haji dan Umrah.

PPIH: Ketika Transparansi Menjadi Ukuran Integritas

Salah satu titik kritis berada pada proses seleksi PPIH.

Ombudsman menilai tahapan seleksi masih harus diperkuat dari sisi transparansi dan akuntabilitas.

Persoalannya bukan sekadar bagaimana petugas dipilih, tetapi sejauh mana publik dapat memperoleh kepastian bahwa proses tersebut berlangsung berdasarkan mekanisme yang jelas, terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi, petugas haji berada di garis depan pelayanan jutaan kepentingan jemaah. Karena itu, kualitas seleksi menjadi bagian dari kualitas pelayanan itu sendiri.

Ombudsman bahkan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan terkait penetapan PPIH.

Di sinilah negara diuji: apakah pengaduan masyarakat hanya menjadi kotak masuk administrasi, atau benar-benar menjadi instrumen koreksi terhadap pelayanan publik?

Kesehatan Jemaah: Skrining Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Catatan lain menyentuh aspek kesehatan.

Ombudsman mendorong optimalisasi skrining dan deteksi dini kondisi kesehatan jemaah sejak daerah asal.

Ini penting karena kegagalan keberangkatan akibat faktor kesehatan juga menjadi salah satu persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Dengan demikian, pendekatan pelayanan kesehatan jemaah tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Negara harus memastikan sistem mampu melakukan deteksi dini, mitigasi risiko, rujukan, dan tindak lanjut secara terintegrasi.

Infrastruktur: Detail Kecil, Dampak Besar

Persoalan sarana-prasarana juga menjadi perhatian.

Pada salah satu embarkasi, fasilitas toilet dan tempat mandi yang belum berfungsi optimal menyebabkan antrean dan berdampak pada kenyamanan jemaah.

Bagi birokrasi, mungkin persoalan toilet terlihat sebagai masalah teknis.

Namun bagi jemaah yang sedang menjalankan rangkaian perjalanan ibadah dengan kondisi fisik yang tidak selalu prima, ketersediaan fasilitas dasar merupakan bagian dari standar pelayanan publik.

Ombudsman juga menemukan lokasi yang belum memiliki SOP serta publikasi standar pelayanan secara memadai. Sejumlah sarana dan prasarana disebut belum memenuhi standar baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

Artinya, ukuran keberhasilan pelayanan haji tidak boleh hanya dihitung dari keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Pertanyaan yang jauh lebih substantif adalah: apakah seluruh tahapan layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?

Kawal Haji dan SP4N-LAPOR!: Pengaduan Harus Menghasilkan Koreksi

Ombudsman mengapresiasi penggunaan aplikasi Kawal Haji sebagai kanal pengaduan karena memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan.

Namun kanal digital saja tidak cukup.

Ombudsman mendorong adanya standardisasi prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta integrasi dengan SP4N-LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.

Dengan demikian, pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai data keluhan, melainkan dapat menjadi bahan evaluasi, koreksi, dan perbaikan kebijakan.

MoU Ombudsman–Kementerian Haji: Pengawasan Masuk ke Tanah Suci

Ada langkah strategis yang patut dicermati.

Ombudsman RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat menginisiasi Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.

Nuzran menyebut ke depan Ombudsman akan terlibat dalam pengawasan di Tanah Suci.

Jika terealisasi, skema tersebut akan memperluas ruang pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan haji.

Ini penting karena pengawasan pelayanan publik idealnya tidak hanya bekerja setelah masalah muncul. Pengawasan harus mampu mencegah potensi maladministrasi sebelum berubah menjadi kerugian bagi masyarakat.

Dahnil: Haji Harus Bersih dari Rente dan Korupsi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut baik keterlibatan lembaga eksternal dalam pengawasan.

Ia menegaskan keterlibatan Ombudsman dan pihak lain diperlukan untuk memastikan pelayanan dan pengelolaan haji serta umrah bersih dari praktik rente dan korupsi.

“Keterlibatan lembaga eksternal itu sangat kami butuhkan termasuk Ombudsman RI dan semua pihak.”

Pernyataan tersebut menjadi penting karena penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan ritual keagamaan.

Di dalamnya terdapat pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, akomodasi, transportasi, kesehatan, konsumsi, tenaga pelayanan, pengaduan, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Semakin kompleks ekosistem pelayanan, semakin penting transparansi dan pengawasan yang independen.

Catatan WartaGlobal: Keberhasilan Harus Bisa Diaudit

Laporan Ombudsman memperlihatkan satu prinsip fundamental dalam pelayanan publik:

Keberhasilan tidak cukup diklaim. Keberhasilan harus dapat diukur, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, catatan mengenai PPIH, pengaduan, kesehatan, SOP, sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan kelompok rentan bukan sekadar daftar evaluasi.

Itulah indikator yang menentukan apakah reformasi tata kelola haji benar-benar bergerak menuju pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas maladministrasi.

Terlebih pada masa transisi kelembagaan, publik berhak mengetahui bagaimana standar pelayanan dibentuk, siapa yang bertanggung jawab ketika standar tidak terpenuhi, bagaimana pengaduan ditindaklanjuti, dan apakah setiap rekomendasi pengawasan benar-benar menghasilkan perubahan.

Haji adalah pelayanan publik dengan dimensi keagamaan yang sangat besar. Karena itu, semakin besar amanahnya, semakin ketat pula standar akuntabilitasnya.